Sekolah Dilarang Pungutan Jumat Berkah hingga Tebusan Buku di Sekolah

ilustrasi pungli
ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta menghentikan beragam pungutan yang selama ini dibebankan terhadap peserta didik.

Larangan tersebut merupakan hasil rapat dengan Dinas Pendidikan terkait berbagai persoalan di sekolah yang dikeluhkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Kotim Marianie mengungkapkan, pungutan yang terungkap dalam rapat itu berupa pungutan Jumat berkah di bangku SD dan SMP.

”Iuran untuk Jumat berkah itu alasan mereka kepentingannya untuk pengajian. Bagi yang Kristen untuk kerohanian, tapi semua itu tegas dilarang,” ujarnya.

Marianie menuturkan, Komisi III menolak pungutan apa pun bentuknya di luar kepentingan yang ditetapkan dalam regulasi. Iuran itu dinilai tidak tepat, karena sekolah memiliki anggaran BOSP.

”Makanya kami DPRD selalu menindaklanjuti laporan masyarakat, karena kami menjalankan tugas sebagai fungsi pengawasan. Dan lagi, dari KPK juga diperintahkan agar kami lebih mengawasi lagi mitra, kami khususnya terkait pendidikan,” katanya.

Baca Juga :  Dorong Warga Tumbang Ramei Melapor ke KPK, Kejagung, dan Mabes Polri

Pihaknya mendorong optimalisasi keberadaan komite sekolah dan meminta Pemkab Kotim memfasilitasi pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Hal itu agar tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apa pun.

”Pihak komite agar kreatif dalam pendanaan sekolah bisa melalui kerja sama dengan perusahaan dalam bentuk CSR,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta pemerintah daerah melakukan pemetaan dan pemenuhan ketersediaan SDM di tingkat pengawas dan disesuaikan dengan jumlah satuan pendidikan yang ada di Kotim. Kemudian, melarang semua satuan pendidikan di Kotim menjual buku dan LKS di sekolah.

”Kami memberikan rekomendasikan pada Kepala Dinas Pendidikan untuk menyampaikan ke masing-masing sekolah, baik untuk regulasi maupun masalah pungutan tersebut. Jadi, tidak ada lagi ke depanya pungut-memungut,” tegasnya.

Dia memastikan akan memanggil sekolah yang masih melakukan praktik itu untuk dibahas dalam RDP. ”Jadi, tidak ada lagi nanti alasan bahwa sekolah ini tidak mengetahui ada teguran sebelumnya. Semua sekolah, baik SD maupun SMP nanti akan diberi pemberitahuan ini. Diharapkan ada pengawasan yang lebih ketat,” katanya. (ang/ign)



Pos terkait