PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Sekitar 50 persen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, diketahui tidak aktif menjalankan kegiatan usahanya.
Kondisi ini tidak hanya mencerminkan lemahnya tata kelola, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kobar Andi Heru mengungkapkan, berdasarkan data dan hasil audit yang dilakukan selama ini, hampir seluruh BUMDes yang tidak aktif mengandung pelanggaran dalam pengelolaan keuangan, khususnya penyertaan modal.
“Sudah pernah ada empat BUMDes yang diaudit, semuanya ditemukan indikasi penyalahgunaan dana, bahkan ada beberapa yang sudah berproses hukum,” ujarnya.
Dijelaskannya, audit terhadap BUMDes umumnya dilakukan atas permintaan kepala desa yang baru menjabat, atau berdasarkan aduan dari masyarakat.
Menurut Andi Heru, mayoritas BUMDes yang diaudit memang tidak menjalankan kegiatan usaha secara aktif. Saat ini, ada satu desa lagi yang mengajukan permintaan audit terhadap BUMDes-nya.
Selain pengelolaan BUMDes, potensi pelanggaran hukum juga ditemukan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Andi Heru juga menyebut, banyak kasus pembangunan fisik yang menggunakan DD tidak sesuai perencanaan, seperti konstruksi yang salah, bangunan rusak sebelum digunakan, hingga kualitas yang buruk akibat perencanaan yang tidak matang.
Dirinya juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di desa sebagai faktor utama yang perlu dibenahi.
Jika memang kendalanya ada pada SDM, menurutnya, pemerintah desa seharusnya bisa menggunakan jasa konsultan agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam pengelolaan anggaran dan aset.
Lebih lanjut, Andi Heru mencontohkan bentuk penyalahgunaan aset desa yang juga berisiko hukum. Seperti hasil dari kebun desa yang tidak masuk ke kas desa.
Dirinya pun mengimbau agar setiap pihak di tingkat desa lebih berhati-hati dan mengutamakan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran dan aset desa. (sam/sla)