Selain Gubernur Sahbirin Noor, Inilah Daftar Tersangka OTT KPK di Kalsel

Dikawal Ketat Pasukan Brimob, Petugas KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur

tersangka ott kpk kalsel
TERSANGKA: Para tersangka OTT KPK di Kalimantan Selatan saat rilis pers di Gedung KPK, Selasa (8/10/2024) (radar banjarmasin)

Radarsampit.com – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan di Pemprov Kalsel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (8/10/2024).

Selain menggeledah kantornya di Banjarbaru siang tadi, petugas KPK juga mendatangi rumah dinas Gubernur Kalsel di Jalan S Parman, Banjarmasin, pada Selasa (8/10/2024) petang.

Bacaan Lainnya

Indikasi kedatangan ini terlihat dari pengamanan ketat di lokasi, dengan kehadiran Pasukan Brimob Polda Kalsel.

Setidaknya empat mobil yang diduga ditumpangi petugas KPK, terlihat dikawal ketat oleh mobil Brimob saat berada di sekitar Rumah Dinas Gubernur Kalsel.

Selain itu, beberapa petugas yang ada di Rumah Dinas tersebut juga terlihat di Kantor Gubernur Kalsel saat penggeledahan yang berlangsung pagi hari tadi.

Baca Juga :  MIRIS!!! Sudah Konsultasi ke Beberapa Instansi, Kades Kinipan Tetap Dijerat Korupsi

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi terkait tujuan kedatangan ini, apakah untuk mencari barang bukti atau kepentingan lainnya.

Salah seorang petugas Satpol PP penjaga pos keamanan Rumah Dinas Gubernur Kalsel mengaku tidak mengetahui apa tujuan kedatangan orang-orang tersebut. “Saya baru datang,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan total tujuh tersangka terlibat dalam kasus ini dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024),

Selain Sahbirin, ada pejabat Pemprov Kalsel lainnya yang terlibat, termasuk Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, dan Yulianti Erynah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.

Ghufron menyebutkan bahwa Sahbirin Noor diduga meminta fee sebesar 5 persen dari proyek-proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.

Beberapa proyek yang terlibat dalam kasus ini antara lain Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang, dan Pembangunan Gedung Samsat.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar, yang diduga sebagai bagian dari fee yang diberikan kepada Sahbirin Noor oleh Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Baca Juga :  PARAH!!! Sengketa Lahan Makam Umum di Sampit masih Berlanjut

Selain itu, KPK juga menemukan uang lain sejumlah Rp 12 miliar dan USD500 yang juga diduga merupakan bagian dari fee proyek.(rb/sla)



Pos terkait