Selama Delapan Bulan Ini, Polres Kotim Tangkap Ratusan Pencuri

pencuri sawit
PENCURIAN SAWIT : Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengecek barang bukti pengungkapan kasus pencurian kelapa sawit di Mapolres Kotim, Selasa (13/08/2024). FAHRY/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.com – Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebanyak 130 orang tersangka.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyebutkan, 130 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama delapan bulan yakni sejak Januari – Agustus 2024. Sebagian kasusnya sudah ada yang dilimpahkan ke Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

”Kami ada mengamankan 130 orang tersangka. Sebagian kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan Sebagian masih dalam proses penyelidikan,” ucap Resky di Mapolres Kotim, Selasa (13/08/2024).

Resky menambahkan, 130 tersangka ini melakukan aksinya di 27 perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kotim. Sementara, ada tiga tersangka merupakan seorang pengedar narkotika dan positif narkoba.

”Mereka melakukan aksinya karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian tersangka lainnya terindikasi mengkonsumsi narkoba,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Diskominfo Sukamara Pasang Wifi Gratis di Area Publik  

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yang 93 ton sawit dengan nilai Rp 252.925.200, 41 egrek, 65 tojok, 14 dodos, 15 keranjang, 27 mobil pikup, 14 sepeda motor, 10 gerobak dorong, 9 senjata tajam, 7 truk, 8 unit handphone hingga senjata api.

Para tersangka disangkakan Pasal 107 Huruf d Jo Pasal 55 Huruf d UU RI No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.

”Sementara untuk tiga orang pengedar sabu kami sangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolres Kotim. (sir/fm)

 



Pos terkait