Selama Tiga Bulan Penindakan, 349 Kendaraan Knalpot Brong Diamankan

polres kotim,kendaraan knalpot brong di kotim,Kendaraan Knalpot Brong
RAZIA : Petugas Satlantas Polres Kotim merazia pengendara sepeda motor berknalpot brong yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Sampit, beberapa waktu lalu. dok.FAHRY/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Satuan Lalu Lintas Polres Kotim mengamankan sebanyak 349 kendaraan knalpot brong yang tidak sesuai standar terhitung sejak Januari hingga Maret Tahun 2022 ini.

Ada pun ratusan kendaraan knalpot brong yang dirazia Polisi ini didominasi sepeda motor, yang mana rata-rata penggunanya adalah anak pelajar.

”Sebagian banyak kendaraan yang kami tindak, itu knalpotnya kami sita dan akan dimusnahkan,” kata Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahhidin di ruangannya, Kamis (31/3) kemarin.

Dia menjelaskan, kegiatan ini akan terus mereka lakukan terutama pada saat memasuki bulan ramadan nanti. Satu bulan penuh itu, pihaknya akan gencar melakukan razia knalpot brong.

”Termasuk yang melakukan aksi balap liar. Apabila ditemukan, langsung kami tindak yakni razia,” terangnya.

Salahhidin berharap agar warga masyarakat selalu mematuhi peraturan berlalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan knalpot brong atau bising.

”Selain meresahkan masyarakat, knalpot brong ini juga melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan bagi yang melanggar, akan dapat dipidana penjara,” tegasnya. (sir/fm)

Baca Juga :  Waspada Tiket Palsu Kapal Laut!

 



Pos terkait