Selayang Pandang Sejarah Singkat Pembentukan Kabupaten Sukamara

UU Otonomi Daerah Beri Angin Segar Pemekaran Wilayah

pembentukan kabupaten sukamara
IKON DAERAH: Masjid Agung Sukamara ini sebagai salah satu ikon daerah dan sering dikunjungi masyarakat luar daerah. Wilayah ini merupakan hasil pemekaran Kabupaten Kotawaringin Barat. (FAUZIANUR/RADAR PANGKALAN BUN)

Tepat 2 Juli 2002, Kabupaten Sukamara resmi berpisah dari Kabupaten Kotawaringin Barat. Kabupaten berjuluk Bumi Gawi Barinjam ini merupakan kabupaten paling barat di Kalimantan Tengah dan terkecil dari luasan maupun jumlah penduduk di Kalimantan Tengah. Bagaimana kisah hingga menjadi sebuah kabupaten definitif?

FAUZIANNUR, Sukamara

Dirangkum dari buku sejarah Sukamara tahun 2016 yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara, diceritakan bahwa proses pembentukan kabupaten terbagi dua tahap. Pertama kepanitiaan bersifat informal dan selanjutnya kepanitian formal berbentuk struktur organisasi untuk persiapan.

Pembentukan pemekaran tidak berjalan mulus. Banyak pro dan kontra dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakat saat itu tentang Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Undang-undang itu memberikan angin segar untuk pemekaran daerah. Karena itulah gerakan pemuda, antara lain Pemuda Peduli Daerah terus menyosialisasikan UU Otonomi Daerah yang lahir di era Presiden Gus Dur ini.

Sosialisasi yang dilakukan kepada lapisan masyarakat berbuah hasil, hingga desakan untuk Sukamara berdiri sendiri sebagai kabupaten pemekaran tak terbendung lagi. Sebagai legal formal birokrasi pemerintahan, maka dibentuklah kepanitiaan kedua berdasarkan SK yang ditandatangani 10 perwakilan masing-masing elemen, baik baik tokoh masyarakat, tokoh pemuda, TNI dan unsur pemerintahan yang hadir saar itu.

Baca Juga :  Disnakertrans Lamandau Sinkronkan Data Karyawan PBS

Kepanitiaan ini disebut sebagai panitia persiapan acara deklarasi kabupaten definitif. Fungsi mereka adalah menjalin komunikasi dan negosiasi secara resmi kepada pemerintahan pusat di Jakarta.

Singkatnya, proses membuahkan hasil hingga terjadi pertemuan Pemkab Kobar dengan seluruh camat serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda Kabupaten Kobar untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Kalteng tentang pemekaran wilayah Kobar dibagi menjadi dua kabupaten baru.

Dalam pertemuan itu, dari Kecamatan Sukamara adalah Camat Sukamara, Drs. Suryandi Amsyar, BA. tokoh masyakat H. Basyaruddin Aziz, tokoh pemuda H. Salmani Muhtar dan Alhamdani, SE. Dari Kecamatan BalaI Riam hadir Camat Balai Riam Drs Hermon F Lion, tokoh masyarakat A Liak dan Wakil Damang Segel. Sedangkan dari Kecamatan Jelai dihadiri Camat Jelai Drs Gusti Imansyah, tokoh agama Shalahuddin, tokoh masyarakat Abdul Aziz dan Husni Tambrin dari tokoh pemuda.



Pos terkait