Seleksi Tahap II Siap Digelar, Eks Tekon Kritik soal Ini

SAMPAIKAN TUNTUTAN: Ratusan tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi saat melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kalteng menyampaikan sejumlah tunturan pada Pemkab Kotim, Senin (5/7). (HENY/RADAR SAMPIT)
SAMPAIKAN TUNTUTAN: Ratusan tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi saat melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kalteng menyampaikan sejumlah tunturan pada Pemkab Kotim, Senin (5/7). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Penolakan seleksi tahap dua tenaga kontrak yang akan digelar terus digaungkan sejumlah eks tekon yang tidak lulus. Melalui kuasa hukum Nurahman Ramadani, mereka keberatan dengan rencana tersebut, karena dinilai melegalkan tekon baru yang dinilai melanggar aturan.

”Ditetapkannya tes seleksi tahap dua sama saja melegalkan tekon baru. Padahal, pelaksanaan tes evaluasi tahap dua ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk dilaksanakan. Proses ini nantinya bukan untuk menjalankan aturan pemerintah pusat terkait penghapusan tekon tahun 2023, tetapi malah menambah tekon baru yang akan membebani APBD Kotim,” kata Nurahman.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dana APBD dapat dimaksimalkan untuk pembangunan demi kepentingan rakyat, bukan digunakan untuk menambah anggaran pembayaran tekon baru yang baru lulus seleksi sebelumnya. Di sisi lain, tekon yang lulus tahap dua nantinya dinilai akan kontradiktif fengan tujuan evaluasi untuk mengurangi dan menata tekon sesuai kemampuan dan bidang pendidikannya.

Baca Juga :  Pencabutan Izin Berpotensi Munculkan Konflik, Warga Bisa Terjebak Kuasai Lahan Perusahaan

”Paling disayangkan dorongan dari anggota DPRD Kotim yang seakan tidak sesuai tupoksinya untuk mengawasi eksekutif agar patuh dan tunduk, serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam menjalankan pemerintahan melalui kebijakan yang dibuat dan dilakukan, tapi malah melegalkan pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan itu sendiri,” ujarnya.

Nurahman mengatakan, Pemkab Kotim nekat mengambil keputusan mengulangi kesalahan yang sama apabila tes seleksi tahap dua tetap dilaksanakan. ”Sudah menjadi kewajiban pejabat pemerintah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan,” katanya. (hgn/ign)



Pos terkait