Sembilan Maling Sawit Lamandau Divonis 8 Bulan Penjara

pencurian
PENCURIAN: Para pelaku pencurian kelapa sawit di kebun milik PT Nirmala Agro Lestari saat menjalani sidnag secara online. (istimewa)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Sembilan pelaku  pencurian di kebun sawit milik PT Nirmala Agro Lestari (NAL) dinyatakan bersalah. Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memanen hasil perkebunan secara tidak sah secara bersama-sama, sebagaimana Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama delapan bulan,” Ucap ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese saat mereka membacakan putusan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, mereka dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Mereka adalah  terdakwa I Samsudin, terdakwa II Yason Dalang,  terdakwa III Julio ,terdakwa IV Awaludin, terdakwa V Nikolas Kalau Nahak, terdakwa VI Ferdinandus Bria, terdakwa VII Fransiskus Lina, terdakwa VIII  Roni Lala W. Duling, dan  terdakwa IX Betel.

Kejadian berawalnya pada Sabtu 3 Februari 2024 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa IV dan terdakwa I bertemu dengan  Armin (DPO) ,   Betel dan  Roni Lala W Duling di Kantor Borneo Sarang Peruya (BSP) yang mengarahkan terdakwa IV dan terdakwa I untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit.

Baca Juga :  Melihat Potensi Wisata Hutan Mangrove di Desa Lampuyang  

Saat itu  Armin juga  menghubungi terdakwa II, terdakwa III, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII untuk berkumpul di Kantor Borneo Sarang Peruya (BSP) untuk bersama-sama menuju areal perkebunan kelapa sawit Blok 4 Afdeling India, Desa Nanga Pamalontian Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau milik PT. Nirmala Agro Lestari (PT. NAL).

Terdakwa III kemudian mempersiapkan alat pemanenan buah kelapa sawit berupa egrek, angkong, tojok yang dimuat ke dalam bak 1  mobil pick up merk Suzuki Mega Carry warna hitam Nopol L 8805 AI yang dikendarai oleh terdakwa II. Lalu terdakwa III, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII secara bersama-sama menumpang mobil pick up tersebut, sedangkan terdakwa IV, terdakwa I, saksi Betel dan saksi Roni Lala W Duling menaiki kendaraan roda dua.

Setibanya di lokasi, Armin mengarahkan lokasi dimana para terdakwa melakukan pemanenan, kemudian saksi Betel bertugas mengawasi proses pemanenan buah sawit supaya tidak memanen buah yang masih mentah, pelepah sawit tidak putus dan pelepah yang jatuh tidak berhamburan. Sementara terdakwa VI, terdakwa I, dan terdakwa VII melakukan pemanenan buah sawit dengan menggunakan egrek, selanjutnya sawit yang telah jatuh dimuat oleh terdakwa IV ke dalam keranjang yang dibawa secara langsiran atau bolak-balik menggunakan sepeda motor menuju tempat pengumpulan hasil (TPH).



Pos terkait