Sembilan Maling Sawit Lamandau Divonis 8 Bulan Penjara

pencurian
PENCURIAN: Para pelaku pencurian kelapa sawit di kebun milik PT Nirmala Agro Lestari saat menjalani sidnag secara online. (istimewa)

Setelah buah sawit telah terkumpul di TPH selanjutnya oleh terdakwa V dibawa lagi menuju tempat pengumpulan di pinggir jalan yang berada di blok dengan menggunakan gerobak dorong atau angkong dimana sudah menunggu terdakwa II dan terdakwa III yang langsung melakukan pemuatan ke dalam bak pick up selanjutnya hasil angkutan dicatat dan dihitung oleh saksi Roni Lala W. Duling.

“Sekitar jam 17.00 WIB kegiatan pemanenan tak berizin di lahan PT.NAL yang dilakukan oleh para terdakwa bersama dengan saksi Betel dan saksi Roni Lala W Duling terhenti karena tertangkap basah sedang melakukan pencurian buah sawit di lahan milik PT. NAL oleh tim patroli keamanan PT. NAL,” beber JPU nya.

Bacaan Lainnya

Atas tugas masing-masing, para terdakwa memperoleh upah dari Armin sebesar Rp. 250.000 per ton buah sawit, sedangkan Betel dan Roni Lala W Duling memperoleh gaji sebesar Rp. 3.000.000 per bulan.

Baca Juga :  Nenek Berusia 104 Tahun di Kalteng Jalani Coklit Pilkada Serentak

Dari pemanenan hasil perkebunan tanpa izin atau pencurian yang dilakukan oleh para terdakwa bersama dengan Betel dan Roni Lala W Duling tersebut mengakibatkan PT. Nirmala Agro Lestari mengalami kerugian sebesar Rp. 17.507.500. (mex/yit)

 



Pos terkait