PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Selama 20 hari operasi Anti Narkotika (Antik) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus penyalahgunaan Narkoba.
Dari 6 Laporan Polisi (LP), terdapat 9 tersangka dan satu diantaranya adalah residivis yang baru keluar penjara tahun 2022 lalu.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui, Kabag Ops AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan barang bukti yang dikumpulkan dari tangan para pelaku sebanyak 33,25 gram dan dimusnahkan sebanyak 20 gram sisanya untuk bukti persidangan.
“Dari 6 LP ini kami ungkap di beberapa lokasi, antara lain, di Desa Umpang, Sidorejo RT 15, kelurahan Madurejo, ada juga yang di Pangkalan lada,”ujar Rendra.
Dari data, 9 tersangka ini dua diantaranya Target Operasi (TO) karena pemain lama, salah satunya residivis.
“Tersangka atas nama Taufik adalah residivis, ia pernah dihukum dalam kasus yang sama selama 6 tahun dan baru keluar tahun kemarin,” ungkapnya.
Para tersangka mayoritas adalah wajah baru dan mayoritas adalah bandar. Nilai materil jika rupiahkan mencapai Rp 49 Juta lebih. “Kita mengharapkan peran aktif masyarakat, karena sepanjang masih ada yang mengkonsumsi, maka peredaran narkoba pasti akan terus berkembang,” ujarnya. (sam/fm)