Sembunyikan BB Dalam Sumur, Jaringan Pengedar Sabu Pangkalan Bun Digulung

Bandar Besar Kumai Kabur Meski Keponakan Turut Diciduk

jaringan narkoba kolor
JARINGAN NARKOBA: Madsurah alias Kolor, Jurrideh dan Jasudi saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kobar Senin (8/8) (Sulistyo/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Satnarkoba Polres Kobar berhasil meringkus jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Jaringan yang dikendalikan Madsurah alias Kolor tersebut diringkus di beberapa tempat berbeda di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan bahwa Madsurah yang merupakan bandar narkotika jenis sabu itu sudah menjadi target operasi Satnarkoba Polres Kobar. Pria berperawakan tinggi besar itu ditangkap saat ia berada di rumahnya di Jalan Mustalim, RT 16, Kelurahan Madurejo.

Bacaan Lainnya

“Tersangka merupakan target operasi kepolisian, Madsurah alias Kolor ini merupakan bandar sabu di wilayah Kota Pangkalan Bun,” terangnya, Senin (8/8).

Saat dilakukan penggeledahan dipakaian yang dikenakan maupun dirumahnya, ditemukan barang bukti tiga klip berisi bubuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,28 gram dan handphone di lantai rumahnya.

Baca Juga :  Masyarakat Adat Wajib Tanggap Membela Komunitasnya

Tidak puas dengan barang bukti yang didapat, anggota menyebar melakukan pemeriksaan secara detail di setiap sudut rumah dan di halaman.

Saat memeriksa sumur di halaman rumah, aparat mendapati satu kantong plastik warna ungu yang tergantung dan didalamnya terdapat 8 buah plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 36,32 gram.

“Delapan plastik klip berisi kristal putih tersebut dibungkus dengan tisu dan dimasukan dalam kantong plastik dan disembunyikan dalam sumur, sabu puluhan gram tersebut didapatkan Madsurah dari kurir bandar besar,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, kemudian didapati keterangan dari Madsurah yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut bahwa kurir sabu tersebut adalah Jurrideh yang beralamat di Jalan Pemuda, RT 18, Kelurahan Madurejo.

Anggota Satresnarkoba kemudian bergeser melakukan penyelidikan di TKP, yaitu dikediaman Jurideh. Pucuk dicinta ulam pun tiba, saat itu Jurideh sedang duduk di teras rumahnya bersama Jasudi.

Keduanya diketahui merupakan pemain lama dan residivis dalam kasus yang sama. Bahkan keduanya juga sempat menjalani hukuman penjara, masing – masing 6 tahun penjara dan 4 tahun penjara.



Pos terkait