Lebih lanjut, Halikinnor mengatakan bagi anggota badan permusyawaratan desa (BPD) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 juga mendapatkan perpanjangan masa jabatan, karena saat ini proses perpanjangan surat keputusan bupati sedang berproses di DPMD.
Karena proses pengisiannya berbeda dengan pemilihan kepala desa yang dilaksanakan secara serentak, sehingga membutuhkan proses yang lebih lama dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD akan dilaksanakan secara bertahap di kecamatan atau gabungan kecamatan.
“Saya berharap anggota BPD tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemerintahan desa walaupun belum dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya,” katanya.
Terakhir, Halikinnor berpesan agar para kades dapat bekerja dengan sungguh-sungguh untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Selamat kepada saudara-saudara yang dikukuhkan hari ini. Mari bersama kita membangun desa menjadi maju dan mandiri menuju Kotim hebat. Semoga apa yang kita lakukan hari ini senantiasa mendapatkan ridho dan perlindungan dari Allah yang maha kuasa,” tandasnya.
Kepala DPMD Kotim Raihansyah juga berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini para kades lebih bersemangat lagi di dalam membangun desa. Kemudian diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan desa agar lebih baik.
“Harapan kami desa ini nanti tidak lagi berharap kepada anggaran-anggaran dari pemerintah, mereka bisa mandiri, bisa mencari penghasilan sendiri dan APBD desanya bisa lebih tinggi lagi, bisa meningkat, sehingga bisa menambah penghasilan baik perangkat desa ataupun untuk masyarakat,” harapnya. (hgn/yn/fm)