Semoga Bukan Air Mata Buaya, Terdakwa Korupsi Ini Menangis Saat Disidang

sidang ott kpk banjarmasin
BERI KESAKSIAN: Terdakwa Sugeng (berdiri) saat memberi keterangan sebagai saksi di sidang perkara suap di Dinas PUPR di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/2/2025). (Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)

Selang beberapa hari setelah itu, ia mendapat informasi nilai kontrak dua pekerjaan itu dari staf di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Muhammad Aris Anova.

Diinfokan Aris, bahwa nilai pekerjaan pembangunan Samsat Terpadu sebesar Rp20 miliar, dan pekerjaan lapangan bola sebesar Rp23 miliar.

Bacaan Lainnya

“Setelah itu, saya bersama Andi berdiskusi dan bersepakat bersedia mengerjakan juga dua proyek itu,” terangnya.

Keduanya juga bersepakat pembagian tugas di lapangan. Sugeng sebagai koordinator di lapangan. Sementara Andi sebagai pemodal yang lebih banyak.

Namun, untuk mengerjakan dua proyek ini, keduanya sempat terkendala. Sebab, perusahaan kontraktor milik keduanya tak memenuhi persyaratan untuk lelang pekerjaan melalui E-Katalog.

Lelang tiga proyek ini sebelumnya sudah disampaikan Aris kepada keduanya. Tidak seperti lelang umum biasa yakni dilakukan secara E-Katalog.

Baca Juga :  Dunia Pendidikan Kalteng Berduka, Setelah Disdik Kini UPR Digoyang Dugaan Korupsi

“Karena belum pernah, saya pun mencari rekan yang berpengalaman dengan ini. Apalagi perusahaan kami tak memenuhi syarat spesifikasi dan klasifikasi,” ujar Sugeng.

Untuk bisa bekerja, lantas ia menghubungi seorang teman yang memiliki perusahaan. Kebetulan perusahannya itu memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Kami pinjam bendera kepada dua perusahaan. Yakni PT Hariyadi Indo Utama dan PT Wiswangi,” bebernya.

Keduanya pun mendapat dua proyek ini untuk dikerjakan. Akhirnya dari sinilah muasal pemberian uang suap sebesar Rp1 miliar.

Sugeng bercerita, saat tanda tangan kontrak pekerjaan dan tak lama disusul pembayaran uang muka, keduanya terkejut Aris meminta uang kepada Sugeng dengan jumlah yang tak biasa.

“Saya terkejut saat itu. Padahal di proyek pertama pembangunan kolam renang, tak ada permintaan uang. Apalagi nilainya Rp1 miliar. Sebelumnya tak ada permintaan demikian,” katanya.

Sugeng juga masih ingat apa yang disampaikan Aris kepadanya, perihal permintaan Rp1 miliar tersebut.

Di hadapan majelis, Sugeng blak-blakan bahwa Aris mengatakan kepada dirinya ada pesan dari pimpinan, bapak dan ibu, sebesar Rp1 miliar. “Saat itu, saya pending dan mengatakan, mohon maaf saya diskusi dulu dengan Andi karena statusnya masih mengerjakan proyek tersebut,” bebernya.



Pos terkait