Sempat Divonis Bebas, Terdakwa Pembukaan Kebun Sawit di Kawasan Hutan Ini Akhirnya Dipenjara

terdakwa kasasi
Setelah sempat divonis bebas oleh PN Nanga Bulik, terdakwa Izhar Ibrahim kembali menginap di penjara karena kalah di Kasasi. RIA MEKAR ANGGREANI/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK, radarsampit.com – Seorang lansia berusia 68 tahun ini hanya bisa pasrah saat jaksa memakaikan rompi merah dan borgol di tangannya. Pensiunan PNS DIKTI ini gagal menghirup udara bebas dan harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara.

Hal ini karena Mahkamah Agung RI telah mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon yakni jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau terkait perkara pembukaan perkebunan di dalam kawasan hutan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan petikan putusan MA, terdakwa Ir Izhar Ibrahim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan,” ujar Kepala Kejari Lamandau, Dezi Setiapermana saat jumpa pers, Selasa (26/11/2024).

Dalam perkara ini, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan harus membayar denda Rp 1,5 miliar. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca Juga :  Tertipu Investasi Bisnis Skincare, Enam Warga Kobar Lapor Polisi

Vonis tersebut juga sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik nomor; 87/Pid.B/LH/2023/PN Ngb tanggal 13 juni 2024.

Menariknya, dua terdakwa lain yakni Hotjeng Sihombing dan H. Suriansyah dalam putusan kasasinya tetap bebas alias MA menolak permohonan kasasi dari JPU.

“Kami hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Terkait alasan lainnya silakan tanya hakim,” ucap Dezi di hadapan awak media.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Nanga Bulik memberikan putusan mengejutkan kepada ketiga terdakwa perambahan kawasan hutan tersebut, yakni  memvonis bebas ketiga terdakwa pembukaan lahan sawit di atas hutan produksi yang masuk dalam areal perizinan IUPHHK-HTI  (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu pada Hutan Tanaman Industri) PT Grace Putri Perdana.

Saat itu, Hakim PN Nanga Bulik menyatakan masing-masing terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Walaupun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

Putusan ini disebut lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtavervolging) atau biasa disebut onslag.



Pos terkait