Semua Tersangka Korupsi Pengadaan Batu Bara Dikerangkeng

korupsi batu bara PLN
DITAHAN: Tim penyidik Kejati Kalteng menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN, Kamis (4/1/2024). (DODI/RADAR SAMPIT)

Kuasa hukum tersangka BLY, Ferdiansyah mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses. Selanjutnya akan mempertimbangkan upaya hukum lain. ”Kami ikuti dan semua akan kami dipertimbangkan,” katanya.

Perkara itu bermula pada 31 Desember 2021, Dirut PT PLN (Persero) mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PT PLN dan IPP. Dirut PT PLN meminta dukungan dari Dirjen Minerba untuk mengutamakan pemenuhan pasokan Batubara ke PLTU PLN dan PLTU IPP.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, pada 25 April 2022 PT BIG melakukan pengiriman pertama batu bara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT. Kemudian, pada 26 April 2022 dilakukan penandatanganan perjanjian jual beli batu bara penanganan keadaan darurat antara PT PLN dan PT Borneo Inter Global. PT PLN diwakili oleh Sapto Aji Nugroho selaku Executive Vice President Batubara PT PLN, sedangkan PT BIG diwakili Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur PT BIG.

Baca Juga :  HLN ke-78, Presiden RI Beri Selamat ke PLN

Namun, sebelum penandatanganan kontrak tersebut, PT PLN meminta CoA dan CoW pengiriman batu bara pertama untuk memastikan spesifikasi yang disuplai PT BIG sudah sesuai dengan yang diminta PT PLN.

Kemudian, Rezky dalam surat penawaran mencantumkan spesifikasi gross calorific value (GAR) batu bara yang akan disuplai ke PT PLN pada angka 4.200 Kcal/kg dan tetap berkontrak dengan PT PLN meskipun Rezky mengetahui spesifikasi batu bara yang akan disuplai berasal dari koperasi lintas usaha Bartim yang spesifikasinya tidak sesuai yang ditetapkan PT PLN.

Pada 6 November 2022, PT BIG melakukan pengiriman kedua batu bara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT. Berdasarkan CoA yang diterbitkan PT IBIS, spesifikasi kalori (GAR) batu bara yang dikirim PT BIG ke PLTU Rembang tahap pertama 3660 Kcal/kg, sedangkan tahap kedua 2992 kcal/kg.

Pembayaran kepada PT BIG seharusnya dilakukan penyesuaian harga, karena spesifikasi kalori batu bara yang dikirim tidak sesuai yang disyaratkan. Akan tetapi, karena hasil pengujian yang dilakukan, baik oleh PT ATQ maupun oleh PT Geoservices telah dikondisikan, sehingga seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang diminta PT. PLN.



Pos terkait