PANGKALAN BUN – Sengketa dan tumpang tindih lahan warga eks transmigrasi dengan PT Perkebunan Nusantara XIII di Kecamatan Pangkalan Banteng mulai mendapat titik terang. Sebanyak 476 bidang tanah bakal diikutkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah usai memimpin rapat terbatas di ruang Setda Kobar Senin (14/3).
Rapat tersebut membahasa solusi terbaik permasalahan sengketa dan tumpang tindih lahan antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan.
Dalam rapat kali ini, terdapat sejumlah kesepakatan agar kasus yang bermula sejak tahun 1982 itu bisa dirampungkan segera. Pasalnya masyarakat sudah lelah dengan sengkela lahan yang berkepanjangan.
“Rapat kali ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya. Memang kasus ini sejak tahun 1982 dan kami sangat bersyukur, sebelum Kepimpinan Pasangan Nurani berakhir di bulan Mei mendatang, masalah dengan PTPN XIII akan selesai,” kata Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.
Berdasarkan hasil rapat beberapa kali, telah disepakati bersama pihak PTPN XIII akan membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan. Termasuk ada 476 persil lahan yang belum keluar sertifikatnya bakal dimasukan dalam program PTSL. Kesepakatan ini juga dihadiri oleh BPN Kobar. Sehingga pendataan untuk sertifikat agar secepatnya diurus agar bisa terselesaikan.
Di samping itu juga ada 201 persil sertifikat yang harus diselesaikan angsurannya oleh masyarakat. Sehingga nanti setelah proses pelunasan, sertifikatnya bisa segera diambil ke bank.
“Ada 201 sertifikat milik masyarakat petani ada di bank Mandiri dan PTPN XIII akan membantu memfasilitasi mengeluarkan sertifikat itu apabila petani telah melunasi angsurannya. Tentu ini lebih cepat lebih baik apabila para petani segera untuk melunasi angsurannya,” harap Ahmadi Riansyah.
PTPN XIII juga menjamin, apabila sudah lunas maka akan dibantu mengeluarkan sertifikat itu dari Bank Mandiri. Sehingga ini menjadi titik terang bagi masyarakat dan perusahaan.
Pihaknya menegaskan bahwa target waktu sebelum tanggal 9 Mei agar semua data agar bisa diselesaikan. Setelah itu proses pendaftaran sertifikat juga bisa dilakukan sehingga sebelum masa jabatan Nurani berakhir pada 22 Mei, kasus sengketa lahan dapat diselesaikan. (rin/sla)