Sengketa Lahan Tugu Soekarno Masuk Babak Baru, Hakim Gelar Sidang di Lokasi

Sengketa Lahan Tugu Soekarno
SENGKETA: Agenda sidang kali ini adalah Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek lahan sengketa seluas 8,8 hektare yang terletak di kawasan Taman Tugu Soekarno dan sekitarnya.  DODI/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Ahli waris Dambung Djaya Angin yang menggugat lahan yang selama ini dikelola pemerintah terus berupaya mencari keadilan melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp231 miliar atas penggunaan lahan tersebut.

Sengketa akan diselesaikan melalui sidang perdata antara ahli waris Dambung Djaya Angin melawan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya, Rabu (23/4).

Bacaan Lainnya

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan setempat atas objek lahan sengketa seluas 8,8 hektare yang terletak di kawasan Taman Tugu Soekarno dan sekitarnya.

Sidang dihadiri langsung oleh Majelis Hakim, penggugat, tergugat, serta turut tergugat. Pemeriksaan dilakukan di lokasi yang mencakup kawasan Taman Tugu Soekarno, Taman Pasuk Kameloh, hingga area pertokoan Pasar PU.

Perwakilan ahli waris Robi Rahmad menyampaikan, dalam sidang terdapat selisih batas tanah di sisi utara yang berdekatan dengan Taman Pasuk Kameloh dan sisi timur.

Baca Juga :  Nono Sebut Aparat Tebang Pilih

“Titik koordinat yang dimiliki oleh pihak ahli waris sudah sesuai dengan data dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, namun berbeda dengan versi dari Dinas PUPR,” ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum ahli waris Edi Hariyanto menjelaskan, bahwa sidang setempat  bertujuan mengecek batas-batas tanah secara langsung. Ia menyebutkan terdapat perbedaan mencolok mengenai titik koordinat dan batas tanah yang disengketakan.

“Hari ini majelis hakim bersama semua pihak hadir di lokasi untuk memastikan batas-batas objek sengketa. Kami mewakili ahli waris yang memiliki bukti sejarah kuat, salah satunya keberadaan 13 makam leluhur di dalam kompleks kantor DPRD Kalteng,” ujarnya usai sidang berakhir didampingi kuasa hukum Imam Heri Susila.

Dulunya terdapat pohon besar yang menjadi penanda sejarah, namun ditebang oleh oknum dari Sekretariat DPRD Kalteng. Diduga kuat penebangan pohon tersebut dilakukan untuk mengaburkan fakta sejarah bahwa kawasan itu merupakan milik leluhur ahli waris.

“Gugatan ini dilayangkan oleh ahli waris untuk menuntut hak kepemilikan atas lahan seluas 8,8 hektare yang diyakini secara turun-temurun merupakan warisan keluarga Dambung Djaya Angin,” tegasnya. (daq/yit)



Pos terkait