KUALA KURUN – Seorang pemuda yakni DP (26) ditangkap Unit Reskrim Polsek Manuhing, Polres Gunung Mas (Gumas), pada Minggu (20/3) lalu. Dia ditangkap karena mencuri satu unit sepeda motor dengan Nopol KH 2577 HK milik korban Jukariah (36), dengan modus pura-pura meminjam.
”Pelaku DP (26) berhasil kami tangkap bersama barang bukti sepeda motor yang dicuri di tempat persembunyiannya, yakni di sebuah kos yang terletak di Jalan Seth Aji, Kota Palangka Raya,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kapolsek Manuhing Iptu Suwardi, Senin (21/3) sore.
Dia mengatakan, kejadian yang terjadi pada Selasa (15/3) pukul 10.00 WIB ini, bermula ketika Neman Susanto (21) bersama pelaku DP (26) meminjam sepeda motor Jukariah (36). Mereka berangkat dari Desa Tumbang Sepan menuju Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, untuk mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) salah satu bank.
Dalam perjalanan lanjut Suwardi, keduanya berhenti di depan toko ponsel yang berada di Kelurahan Tumbang Talaken. Saat itu, pelaku DP (26) yang merupakan karyawan swasta ini meminjam motor, dengan alasan ingin sendiri mengambil uang di ATM.
”Karena tidak merasa curiga, Neman Susanto (21) pun meminjamkan motor tersebut. Namun, setelah menunggu dua jam, pelaku tidak kunjung kembali ke toko ponsel tadi. Akhirnya, Neman Susanto (21) melapor ke sepupunya yang juga pemilik motor Jakariah (36),” tuturnya.
Selama lima hari, korban menunggu itikad baik dari pelaku DP (26) untuk mengembalikan sepeda motor yang dibawanya tadi. Namun hal itu tidak kunjung terjadi. Hingga akhirnya, korban memutuskan untuk melaporkannya ke Polsek Manuhing sehingga dapat diproses hukum.
”Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp 42.000.000. Kami juga memeriksa sejumlah saksi, yakni Neman Susanto (21) dan Yosno (35),” ujarnya.
Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi tambah dia, Unit Reskrim Polsek Manuhing bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku DP (26) berhasil ditangkap dan barang bukti sepeda motor juga diamankan.