Sepakat Berdamai, Hinting Adat di PT HAL Akhirnya Dilepas

Hinting Adat
DAMAI: Pisor Syamkurnady memimpin upacara pelepasan hinting adat di kantor PT Hutanindo Agro Lestari, Kecamatan Tualan Hulu, Selasa 6 Agustus 2024.

Dalam paparannya, pihak perusahaan menyatakan tidak memindahkan tiga alat berat karena kunci kontak alat berat dipegang oleh warga yang menahan alat berat. Lokasi titik lahan eks makam berada di areal konservasi sehingga perusahaan tidak pernah menggarapnya.

Karena PT HAL belum juga membayar denda sesuai putusan sidang adat, PT HAL dipasangi hinting adat pada 19 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Penggunaan hinting dalam persoalan sengketa adat ini pun memicu unjuk rasa Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Kalteng yang digelar 1 Agustus lalu.  Unjuk rasa terkait hinting langsung direspon oleh Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor.

Orang nomor satu di Pemkab Kotim itu langsung menyurati semua damang melalui Surat Bupati Kotim Nomor 400.8.2.2/304/Setda.Tapem/2024 tertanggal 2 Agustus 2024.

Ada empat  poin penting dalam surat tersebut. Pertama, memerintahkan kepada damang agar dalam proses pelaksaaan keputusan adat dan penyelesaian permasalah adat dilarang menggunakan hinting pali, akan tetapi menggunakan portal adat.

Baca Juga :  DUH!!! Koruptor Jadi PNS di Kalteng Punya Rekam Kinerja Buruk, Pernah Diprotes Soal Ini
hinting adat
Penandatanganan berita acara pelepasan hinting
adat di PT HAL.

Kedua, damang se -Kabupaten Kotawaringin Timur dilarang memerintahkan langsung kepada pisor menggunakan hinting pali dalam pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat, kecuali meminta kepada Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Kotim dan Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Pusat Palangka Raya yang akan menyuruh pisor yang bertugas.

Ketiga, apabila menggunakan portal adat, jangan menggunakan sarana seperti daun sawang, rotan, kapur sirih, beras, sirih, pinang, parapen, ayam, babi, serta tidak menggunakan ritual tawur dan lain lain. Semua hal ini berkaitan dengan ajaran dalam kitab suci agama Hindu Kahariangan.

Keempat, apabila ada yang melanggar surat edaran ini, maka Pemkab Kotim tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.

Pada tanggal 3 Agustus, Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu mengeluarkan surat undangan kegiatan perdamaian adat yang ditandai pelepasan hinting di PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) pada Selasa 6 Agustus 2024 pada pukul 14.00 WIB.



Pos terkait