Sepakat Berdamai, Hinting Adat di PT HAL Akhirnya Dilepas

Hinting Adat
DAMAI: Pisor Syamkurnady memimpin upacara pelepasan hinting adat di kantor PT Hutanindo Agro Lestari, Kecamatan Tualan Hulu, Selasa 6 Agustus 2024.
hinting adat
Penandatanganan berita acara pelepasan hinting
adat di PT HAL.

Pada tanggal 5 Agustus, Bupati Kotim sekaligus Ketua DAD Kotim juga bersurat kepada Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan bahwa hinting pali di Tualan Hulu akan dilepas pada Selasa 6 Agustus 2024 pada pukul 14.00 WIB.

Wakil Ketua V DAD Kotim Gahara menyampaikan bahwa pihaknya telah menghadiri langsung  pelepasan hinting pali di Tualan Hulu Selasa 6 Agustus 2024. Sebelum ada kesepekatan pelepasan hinting, DAD Kotim selaku pihak yang melakukan mediasi telah mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini.

Bacaan Lainnya

Pertama, memanggil para pihak yang terlibat dalam persoalan ini, mulai dari Yanto E Saputra, Damang Tualan Hulu, Majelis Hakim Kerapatan Mantir Pedamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu, dan manajemen PT HAL untuk memberikan penjelasan. Selanjutnya, DAD melakukan cek lokasi yang menjadi objek sengketa pada 25 Juli.

hinting adat
Penandatanganan berita acara pelepasan hinting
adat di PT HAL.

”Dari keterangan yang kami himpun dan hasil cek lokasi, Ketua Umum DAD Kotim mengambil kesimpulan bahwa harus ada perdamaian dari kedua belah pihak yang bersengketa yang disertai dengan pelepasan hinting pali,” ujar Gahara.

Baca Juga :  PT KMA Tegaskan Bukan Perusahaan Bandel

Gahara saat mewakili Ketua Umum DAD Kotim Halikinnor juga menyampaikan bahwa semua persoalan bisa diselesaikan dengan baik.

Camat Tualan Hulu Admadi Sastra mengatakan, pelepasan hinting dilakukan dengan tata cara dan adat budaya masyarakat adat Dayak sebagaimana kebiasaan yang lazim dilakukan, karena masing-masing pihak yang berperkara telah terjalin komunikasi yang baik dan menemukan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan perselisian antara kedua belah pihak secara damai melalui musyawarah mufakat.

hinting adat

”Dengan dilepasnya hinting ini maka permasalahan yang terjadi antara pihak Yanto E. Saputra dan Ahli Waris, Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, dan PT Hutanindo Agro Lestari telah sepakat dan melaksanakan mediasi selanjutnya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Admadi Sastra.



Pos terkait