PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menginstruksikan Dinas Sosial untuk memberikan penanganan terhadap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Pasalnya, sering kali membuat resah sebagian masyarakat.
Akibat tidak tertanganinya, tak jarang masyarakat merasa tergganggu bila berhadapan dengan penderita ODGJ, karena takut sewaktu-waktu mendapat perlakuan dari penderita ODGJ.
Menanggapi keberadaan ODGJ tersebut, Plt Kadis Sosial Provinsi Kalteng Noor Halim mengatakan, sesuai peraturan yang mengatur hal itu, Dinas Sosial Kalteng melakukan penanganan penderita ODGJ yang ada dalam panti.
”Penanganan ODGJ-nya dalam panti karena dinas sosial provinsi sendiri memiliki panti sosial bina laras. Nah, di dalam panti tersebut, kami menangani mereka dengan proses rehabilitasi sosial dan mental. Artinya, di sini provinsi menangani yang dalam tahap pemulihan dan sudah mulai membaik,” katanya, Rabu (25/5).
Untuk untuk penderita ODGJ yang murni sendiri, penanganan ada di Rumah Sakit Kelawa Atei. Namun, apabila pasien mulai berangsur sembuh, akan dilimpahkan ke pihak provinsi. Untuk itu, menurutnya akan menjadi rehabilitasi sosial dan mental.
”Tentunya ini sebagai upaya kita untuk membekali kembali spritual dan mental mereka, agar kelak setelah mereka sembuh bisa kembali berbaur di tengah masyarakat, karena berdasarkan pengalaman di lapangan, dari pihak keluarga sendiri banyak alasan untuk menerima keluarganya kembali. Diantaranya takut kembali kambuh. Nah, di sini lah peran kita sebagai dinas sosial provinsi untuk membina mereka agar bisa diterima masyarakat,” tandasnya. (ewa/ign)