SAMPIT,radarsampit.com– Seorang pria berinisial S, ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu di sebuah barak Jalan Anggur III, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Sampit (16/1) sore.
Dari pria 27 tahun ini, polisi menyita barang bukti satu paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,66 gram beserta timbangan digital.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas pelaku. Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan serta pengintaian, kami berhasil mengamankan seorang penghuni barak beserta barang bukti (sabu),” kata Bagus.
Kata Bagus, selesai penggerebekan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di depan penyidik, pelaku mengaku baru saja mengedarkan barang haram itu.
”Kasus ini masih kami kembangkan. Apakah pelaku ini ada jaringan dengan pengedar lainnya. Saat ini anggota kami masih penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Bagus menegaskan, pelaku S telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara. (sir/fm)