KUALA KURUN, radarsampit.com – Proses mediasi perkara sengketa tanah dengan luas 68.585 meter persegi yang terletak di Sei Pinding Kabali, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali berlanjut dengan mediator dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun.
Setelah penyampaian resume perkara dari penggugat yakni Yanson Lihan, mediasi ini untuk mendengarkan resume mediasi perkara Nomor. 27/Pdt.G/2023/PN Kkn pada 30 Agustus 2023 dari tiga orang tergugat, yakni Simpun, Darmansyah, dan Bensi Y Binti.
Dalam resume tergugat itu, mereka berpendapat dengan yakin bahwa penggugat tidak memiliki sebidang tanah seluas 68.585 meter persegi, sebagaimana di surat gugatan pada 26 Juli 2023. Lalu membantah melakukan upaya melawan hukum dengan menggerakkan orang lain, melakukan pengrusakan tanah maupun kebun karet dengan melakukan penambangan emas secara liar.
”Dari resume yang disampaikan dalam mediasi, tergugat tidak ada menunjukkan itikad baik untuk berdamai, dan malah mengarah agar sengketa ini berlanjut ke persidangan,” sesal Penggugat Yanson Lihan, Selasa (5/9).
Padahal selama proses mediasi tersebut, lanjut dia, mediator dari hakim PN Kuala Kurun sudah mengarahkan dan mencari solusi yang terbaik antara tergugat dan penggugat, sehingga sengketa tanah ini tidak berkepanjangan.
”Tidak masalah jika tergugat tidak menerima dan ingin berlanjut ke persidangan. Saya siap karena gugatan yang diajukan itu untuk mencari titik temu, solusi, dan keadilan,” tuturnya.
Dalam mediasi yang kedua ini, penggugat juga bermurah hati, legowo, dan masih memiliki hati nurani, dengan akan memberikan lahan seluas satu hektare kepada masing-masing tergugat, apabila mereka ingin berdamai.
”Kalau mau berdamai, saya akan kasih tiga orang tergugat ini masing-masing satu hektare. Nanti saya yang mengatur dan menentukan lokasi tanah yang dibagikan tadi,” tegas Yanson.
Selanjutnya Kamis (7/9) besok akan kembali dilakukan pertemuan antar penggugat dan tergugat dengan agenda keputusan mediasi.
Terpisah, Ketua PN Kuala Kurun Bukti Firmansyah mengakui, dalam penyelesaian suatu perkara sengketa tanah, memang terlebih dahulu harus menempuh jalur mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa.