Setelah Hasyim Asyari Dipecat, Plt Ketua KPU Langsung Konsolidasi Lanjutan Persiapan Pilkada Serentak

Plt Ketua KPU RI
PERGANTIAN: Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama jajarannya usai memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024). (KPU RI)

“Sebab bisa saja kasus seperti ini dijadikan bahan untuk menyandera KPU untuk tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024 ini,” ujarnya.

Jeirry menambahkan, putusan DKPP menunjukkan KPU memang memiliki persoalan internal. Itu tercermin dari banyak kebijakan yang tak sesuai dengan nilai, prinsip dan norma pemilu yang baik dan benar.

Bacaan Lainnya

Banyaknya masalah dan kontroversi, kata dia sedikit banyak dipengaruhi oleh perilaku perilaku yang tak terpuji, yang selama ini memang tak terungkap ke publik.

Dengan kasus ini, dia berharap KPU bisa memperbaiki diri dalam melaksanakan tahapan Pilkada Serentak ini.

Ketua DPR RI Puan Maharani merasa prihatin dengan pemecatan Hasyim sebagai ketua dan anggota KPU. Seharusnya, kata Puan, kasus asusila tidak terjadi pada pimpinan KPU yang semestinya menjadi contoh bagi masyarakat.

Baca Juga :  Insiden Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan: Kasat Reskrim Meninggal Dunia

“Seharusnya tidak terjadi hal seperti ini,” terang Puan di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024)

Puan menegaskan, harus dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pemilihan pimpinan KPU. Selain perbaikan mekanisme pemilihan, ke depannya, DPR juga harus mencari figur-figur yang lebih baik dalam mengisi jabatan komisioner KPU RI.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, pihaknya menghormati putusan DKPP yang memecat Hasyim. Saat ini, pihaknya menunggu keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim dan nama penggantinya. “Nanti kami proses sesuai mekanisme,” tandasnya.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus juga ikut prihatin. Menurutnya, kasus asusila yang menimpa Hasyim adalah sesuatu yang memalukan dan memilukan bagi bangsa Indonesia.

Seharusnya kasus itu tidak terjadi pada pimpinan KPU yang merupakan pejabat publik.

Dia menegaskan, kasus Hasyim harus menjadi pelajaran bagi semua pejabat KPU, baik di pusat maupun di kabupaten/kota dan provinsi. Mereka adalah pejabat publik yang harus menjadi contoh bagi masyarakat.

“Anggota KPU, baik di pusat dan daerah harus hati-hati dalam bertindak,” paparnya.

Baca Juga :  Halikinnor Bisa Jadi Incaran untuk Pendamping Calon Gubernur Kalteng

Guspardi mengatakan, pemberhentian Hasyim tidak menganggu kinerja KPU RI dalam pelaksanaan pilkada. Sebab, KPU RI hanya sebagai koordinator. Yang menjadi pelaksanaan adalah KPUD.



Pos terkait