Setimpal! Dua Kurir Sabu 33 Kg di Kalteng Ini Dituntut Hukuman Mati

sidang sabu
TUNTUT MATI: Tiga pejabat penegak hukum di Lamandau, Kapolres, Kajari, dan Ketua PN, mengikuti jalannya sidang perkara narkotika dengan barang bukti 33 kg lebih di Lamandau, Senin (21/10)

NANGAN BULIK, radarsampit.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut hukuman mati bagi dua kurir sabu lintas provinsi yang tertangkap Mei lalu. Hukuman maksimal itu karena jumlah barang bukti sabu yang mereka bawa mencapai 33 kg lebih.

Sidang perkara tersebut masih berlangsung secara daring. Pembacaan tuntutan dilakukan dua JPU, Sanggam C Aritonang dan Muhammad Afif Hidyatulloh, Senin (21/10) sore.

Bacaan Lainnya

Adapun dua terdakwa, Humaidi dan Yuliansyah mengikuti sidang dari Lapas Pangkalan Bun.

Berbeda dari biasanya, persidangan kali ini disaksikan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kapolres Lamandau, dan Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau.

Tiga pejabat dari penegak hukum itu tampak duduk di kursi tamu dan dengan khidmat menyaksikan jalannya persidangan.

Suasana langsung hening saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan dan menuntut hukuman mati untuk kedua terdakwa.

Baca Juga :  Mau Dapat Bantuan Perbaikan Rumah? Ini Syarat Lengkapnya

Jaksa menuntut agar hakim menyatakan Terdakwa I, Humaidi alias Umai Bin Basri dan Terdakwa II, Yuliansyah alias Juli Bin Saipani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.

”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Humaidi alias Umai Bin Basri dan Terdakwa II Yuliansyah alias Juli Bin Saipani masing-masing dengan pidana mati,” kata Sanggam C Aritonang.

Sebelum membaca tuntutan, Aritonang mengungkapkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya membasmi peredaran narkotika.

Para terdakwa membawa sabu dengan jumlah yang sangat besar, yakni berat kotor 33.642,98 gram, yang dapat merusak generasi bangsa.

”Selain itu, terdakwa I pada tahun 2014 pernah dihukum dengan perkara yang sama, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan. Dan tidak ada hal-hal yang meringankan,” tegasnya Tegasnya.



Pos terkait