Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Setengah Baya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Persetubuhan Anaka
TERSANGKA: Pelaku persetubuhan anak di bawah umur inisial DA ketika diamankan Polres Pulang Pisau

PULANG PISAU, radarsampit.com – Polres Pulang Pisau telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial DA ( 50) atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau, Selasa (24/9).

Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku Kelas III sebuah sekolah dasar (SD) .Perbuatan asusila antara pelaku DA dan korban terjadi pada rumah saudara pelaku, di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Jabiren Raya pada Sabtu (21/9).

Bacaan Lainnya

Penangkapan pelaku tersebut dibenarkan Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Rahmadita melalui Kasi Humas  AKP Daspin. Penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua korban.

” Benar ,Polres Pulang Pisau telah mengamankan pelaku DA atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur,” tegasnya, kemarin (25/9).

Baca Juga :  Upaya Ciptakan Produk Pers Berkualitas

Dijelaskan Daspin, kronologi kejadian ketika pada Sabtu (21/9) korban sempat berpamitan dengan orangtuanya untuk bermain tak jauh dari rumah pada Pukul 14.00 WIB.Namun hingga pukul 17.00 WIB korban diketahui tak kunjung pulang ke rumah.

“Orang tua korban yang khawatir,mencari keberadaan anaknya hingga larut malam .Barulah keesokan harinya (22/9/24) sekitar sore, korban ditemukan duduk termenung di pinggir jalan dengan pakaian basah dan kotor,” bebernya.

Ditambahkan Daspin, korban pun segera dibawa pulang ke rumah oleh orang tuanya dan ditanyakan dari mana saja. Selanjutnya korban mengakui bahwa dirinya diajak menginap  lalu disetubuhi oleh pelaku DA.

” Atas perbuatannya tersebut DA dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara “pungkas Daspin. (sbn/gus)

 



Pos terkait