Karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Hakim Tunggal Tony Arifuddin Sirait dalam perkara ini memvonis masing-masing terdakwa PSK membayar denda sebesar Rp 200 ribu dan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara 2 hari.
Sedangkan dua pria sebagai pengguna PSK dihukum denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 hari. Satu pria yang memfasilitasi aplikasi untuk temannya yang ingin pesan (booking) didenda Rp 100 ribu.
“Ancaman maksimalnya memang denda Rp 1 juta atau kurungan 7 hari. Hakim dengan berbagai pertimbangan memberikan vonis tersebut, karena para terdakwa berperilaku sopan di Persidangan, baru pertama kali dihukum dan mengakui semua perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi,” ungkap Humas PN Nanga Bulik, Junipar Munte yang juga sebagai panitera pengganti saat persidangan. (mex/fm)