”Secara otomatis yang bersangkutan harus mundur dari Partai Golkar, karena aturan tidak memperbolehkan ada bacaleg yang memiliki keanggotaan partai ganda,” ujarnya.
Abdi melanjutkan, komposisi caleg Golkar melebihi kuota yang ditentukan. Akan tetapi, hal tersebut akan ditentukan lagi DPP Golkar. ”120 persen jumlah caleg kami dan itu nanti ditentukan DPP. Sebelum pendaftaran sudah ada, termasuk nomor urut,” ucapnya.
Terkait sistem pemilu, Abdi memprediksi masih menggunakan proporsional terbuka. Dia meyakini hal itu karena tahapan pemilu sudah berjalan. Hal itu diyakini akan jadi pertimbangan hakim MK untuk memutuskan pelaksanaan sistem pemilu. Kalaupun MK memutuskan sistem tertutup, pelaksanaannya bukan pada Pemilu 2024.
”Saya masih berkeyakinan proporsional terbuka, sehingga pemilu ini bisa berjalan sesuai harapan banyak politikus atau bakal caleg,” katanya. (ang/ign)