SIAP-SIAP!!! Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Disanksi Adat

Camat MB Ketapang Eddy Hidayat Setiadi mendampingi Wabup Kotim Irawati dan Kepala DLH Kotim
MENINJAU: Camat MB Ketapang Eddy Hidayat Setiadi mendampingi Wabup Kotim Irawati dan Kepala DLH Kotim saat meninjau kegiatan membersihkan sampah di Jalan Pelita Barat, belum lama tadi. (DOK.YUNI/RADAR SAMPIT)

Oleh karena itu, sanksi adat bagi yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat menjadi salah satu solusi yang dirasa bisa mengatasi permasalahan sampah, agar masyarakat merasa malu dan ke depannya memiliki kesadaran sendiri untuk membuang sampah langsung ke depo yang telah disediakan pemerintah.

Sementara itu, menurut Eddy, jika masyarakat tak ingin repot membuang sampah ke depo, mereka bisa membayar jasa pembuangan sampah setiap bulannya. Dengan biaya yang sangat terjangkau antara Rp 20.000 – Rp 25.000 per bulan.

Bacaan Lainnya

”Masyarakat tidak repot lagi, jadi tinggal bayar tiap bulan. Penyedia jasa pembuang sampah bersedia untuk membuang sampah hingga ke depo sampah,” tandasnya. (yn/ign)



Baca Juga :  Dua Wanita Ini Dijanjikan Rp20 Juta

Pos terkait