SIAP-SIAP!!! Perkebunan Garap Hutan Bakal Disanksi Tahun Depan

kelapa sawit
Ilustrasi kelapa sawit (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan seluruh perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit agar segera mengurus pelepasan kawasan hutan bagi yang selama ini beraktivitas di areal itu. Batas akhir penyesaian sampai 2 November 2023. Jika tidak diselesaikan, sejumlah sanksi tegas akan diterapkan.

”Batas terakhir 2 November 2023 untuk menyelesaikan pengurusan pelepasan kawasan hutan bagi mereka yang terlanjur menanam dalam kawasan hutan atau hutan yang tidak memiliki izin bidang kehutanan, salah satunya izin pelepasan tukar menukar,” kata Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kotim Rodi Kamislam, Rabu (5/10).

Bacaan Lainnya

Menurut Rodi, ada sejumlah PBS di Kotim yang melakukan aktivitas di kawasan hutan. Mereka diberikan kelonggaran sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 110 A dan Pasal 110 B. Pasal 110 huruf a dan b hanya mengurusi kegiatan yang sudah terbangun dalam kawasan hutan.

Baca Juga :  Terdakwa Pembunuhan Fitri Membantah

Jadi, lanjutnya, apabila ada yang bermain-main dalam kawasan hutan setelah UU Cipta Kerja tanpa memiliki perizinan atau persetujuan Menteri, akan langsung dikenakan sanksi pidana.

”Ada dua skema penyelesaian Pasal 110 A UUCK. Apabila terlanjur ditanam di luar IUP atau izin lokasi  pasal 110 B,” kata Rodi.

Rodi menjelaskan, jika PBS itu dikenakan Pasal 110 Huruf a, akan disanksi bayar PSDH DR berdasarkan lamanya masa tanam dan luas lahan. Sedangkan Pasal 110 huruf b, akan didenda berdasarkan berapa lama mereka menanam dalam kawasan hutan.

”Kemudian berapa keuntungan bagi PBS dan akan dihitung nanti 60 berbanding 40 persen. Mereka yang menanam di luar IUP dan izin lokasi. Arahnya akan diselesaikan semuanya melalui UUCK. Apabila perusahaan tidak mengurus pelepasan, sanksinya ada tiga, denda adminitrasi, pencabutan izin, dan pidana atau paksaan pemerintah,” tegasnya.

Rodi menambahkan, tahun depan merupakan batas akhir. Sejauh ini Pemkab Kotim belum mengantongi PBS mana saja yang sudah melakukan pengurusan pelepasan kawasan hutan. Data itu hanya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.



Pos terkait