Siasat Hadapi 2024, Bupati Kotim Lantik 150 Pejabat

pelantikan pejabat kotim
DILANTIK: Bupati Kotim Halikinnor melantik pejabat eselon II, III, dan IV serta pejabat fungsional di Gedung Serba Guna Sampit, Jumat (29/12/2023). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotim Halikinnor melantik 150 pejabat eselon II, III, dan IV secara serentak. Pengukuhan di pengujung tahun itu merupakan siasat menapaki tahun 2024 yang penuh tantangan. Para pejabat tersebut diminta langsung tancap gas sejak awal tahun.

”Saya ingin pelantikan dilaksanakan akhir tahun ini, agar tahun anggaran 1 Januari 2024 atau terhitung 2 Januari 2024, semua pejabat yang baru dilantik sudah mulai menjalankan tugas sesuai tupoksinya masing-masing,” kata Halikinnor usai pelantikan di Gedung Serba Guna Sampit, Jumat (29/12/2023).

Bacaan Lainnya

Halikinnor menuturkan, pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama merupakan hasil dari pelaksanaan seleksi terbuka dan hasil uji kompetensi. Ada beberapa pejabat yang baru dilakukan mutasi berdasarkan hasil uji kompetensi.

Pelantikan tersebut telah mendapatkan rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara melalui surat nomor B 4876/JP.00.00/12/2023 pada 28 Desember 2023 dan nomor B-4770/JP.00.01/12/2023 per 20 Desember 2023.

Baca Juga :  Cegah Aksi Balap Liar, Satlantas Katingan Razia Besar-besaran

”Pelantikan pejabat yang hari ini tidak hanya promosi dan mutasi, tetapi juga pengukuhan pejabat sebagai tindak lanjut atas penggabungan dua SOPD menjadi satu dan pemekaran satu SOPD menjadi dua SOPD,” kata Halikinnor.

Penggabungan dan pemekaran empat SOPD mengacu Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Perda Kotim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kotim dan Perbup Kotim tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kotim hasil penggabungan dan pemekaran perangkat daerah.

SOPD tersebut, di antaranya Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan bergabung menjadi  Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Dinas Koperasi dan UKM dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian bergabung menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan.

Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman dipecah menjadi dua, yaitu Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.



Pos terkait