Sidang Kurir Sabu 33 Kg Hadirkan Dua Saks, Ruang Sidang Dijaga Ketat Polisi

sidang kurir sabu
SIDANG: Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat meminta keterangan saksi-saksi di persidangan, Rabu (18/9/24). (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT).

NANGA BULIK, radarsampit.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Nanga Bulik  sedikit berbeda dari biasanya. Tampak dua polisi bersenjata laras panjang berjaga di depan pintu, Rabu (18/9/24).

Pengamanan ini dilakukan selama digelas sidang perkara narkotika dengan terdakwa Humaidi dan Yuliansyah.

Bacaan Lainnya

Perkara ini sempat viral bahkan sampai mendatangkan Kapolda kalteng untuk memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 33 kg.

Dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau Muhammad Afif menghadirkan dua saksi yakni Mislan dan Ketua RT M. Syahriful yang menyaksikan proses penggeledahan kendaraan terdakwa.

“Kedua saksi tersebut  dihubungi oleh petugas Kepolisian untuk menyaksikan penggeledahan badan para terdakwa dan penggeledahan mobil serta sepeda motor, sesaat setelah penangkapan,” terang Afif kepara Radar Sampit ditemui usai persidangan.

polisi berjaga
SIAGA: Personel Polres Lamandau bersenjata lengkap siaga berjaga di pintu ruang sidang. (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh para terdakwa, tidak ada keberatan. Diketahui sabu berada di dalam mobil semua, yakni di dashboard, di pintu samping mobil kiri kanan dan di ban serep.

Baca Juga :  Polda Kalteng Ringkus Enam Budak Sabu

Para saksi melihat proses penggeledahan, namun tidak ingat detail berapa tiap tempat dalam mobil, namun total seluruhnya ada 33 bungkus.

Dalam kesaksiannya, Mislan dan Syahriful menjelaskan bahwa mereka hanya menjadi saksi saat proses penangkapan berlangsung. Sidang akan dilanjutkan lagi minggu depan, masih dengan agenda keterangan saksi.

Dalam sidang dakwaan pekan lalu, diketahui dua orang warga Banjarmasin tersebut diduga telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5  gram.



Pos terkait