Namun, pada 8 Oktober, saat melintas di Jalan Trans Kalimantan km 04, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Lamandau, saat anggota Satlantas Polres Lamandau sedang melaksanakan razia lalu lintas, terdakwa terciduk. Salah satu anggota melihat di dalam mobil yang dikendarai terdakwa terdapat 5 buah jerigen.
”Saat ditanya isinya, terdakwa menjawab berisi minyak. Namun, anggota mencurigainya dan setelah diperiksa, ternyata berisi bungkusan hitam,” kata JPU.
Satlantas kemudian menghubungi Satnarkoba untuk melakukan penggeledahan. Dan didapati dalam jerigen tersebut tersapat 47 paket sabu dengn berat total 50,658 gram. (***/ign)