Sikapi Pro Kontra Kenaikan Pajak 40 Persen, Pemkab Segera Undang Pengusaha Bisnis Hiburan

pajak
ilustrasi

Pertimbangan itu, lanjutnya, seperti kemampuan membayar wajib pajak dan atau wajib retribusi. Dalam hal ini, apabila pengusaha belum mampu membayar pajak yang ditetapkan dengan tarif 40 persen, bupati bisa memberikan insentif fiskal tersebut.

”Pertimbangan kedua, bisa dilihat dari kondisi tertentu dari objek pajak yang terkena bencana alam atau kebakaran dan penyebab lainnya. Bukan karena unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk menghindar membayar pajak, maka itu bisa dibantu untuk mendapatkan insentif fiskal,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ramadansyah menambahkan, pengusaha sebagai wajib pajak yang mendukung dan melindungan pelaku UMKM yang dibuktikan dengan memiliki izin usaha yang dikategorkan mikro, dapat mendapatkan insentif fiskal.

”Pengusaha yang mendukung kebijakan Pemkab Kotim dalam mencapai program yang menjadi prioritas daerah juga bisa dapat menjadi pertimbangan diberikan insentif fiskal. Sehingga pemberian insentif fiskal itu harus melalui assessment dan beberapa pertimbangan,” katanya. (hgn/ign)



Baca Juga :  Akan Ada Bioskop di Pangkalan Bun

Pos terkait