SAMPIT, RadarSampit.com – M Arsyad alias Asad (47) terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian karena terlibat narkoba.
Asad ditangkap di tempat kediamannya Jalan Jenderal Sudirman kilometer 26, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (10/6) dini hari pukul 01.30 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia mengatakan, dari pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti 8 paket sabu siap edar, timbangan digital hingga uang hasil penjualan sabu Rp 300 ribu.
”Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rudia saat dihubungi Radar Sampit melalui sambungan telepon, Juamt (10/6) siang.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula saat anggota Kepolisian mendapatkan informasi tentang sering terjadinya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kotim.
Terhadap informasi itu, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas mengamankan satu orang pelakunya.
”Pelaku ditangkap di tempat kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 8 paket sabu di dua tempat yang berbeda,” jelas Rudia.
Atas temuan barang haram tersebut, menguatkan jika pria yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga keamanan ini terbukti bersalah. Selanjutnya, Asad digiring ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (sir/fm)