SAMPIT, radarsampit.com – Seorang wanita paruh baya, Nursam alias Mama Cindy (50), warga asal Provinsi Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan polisi. Wanita itu kepergok menyimpan ribuan butir obat Carnophen atau Zenith di rumahnya.
Pengungkapan terjadi di Jalan Kayu Mas II, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, Kamis (1/9) lalu. Polisi mengamankan ribuan butir Zenith dan ratusan obat lainnya jenis Dextromethorphan.
Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Ahmad Januar mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan mantan narapidana. ”Pengungkapan ini atas dasar laporan masyarakat, bahwa pelaku sering mengedarkan obat berbahaya,” kata Januar, Minggu (4/9).
Dia menambahkan, polisi menyita sebanyak 1.209 butir Zenith, 789 butir Dextromethorphan, dan uang hasil penjual obat sebesar Rp 77 ribu. Saat diinterogasi, rupanya nenek itu mengedarkan obat berbahaya tersebut sudah dua tahun terkahir ini.
”Saat ini pelaku kami sangkakan Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara,” tandasnya. (sir/ign)