Simpan Sabu di Kotak Rokok, Pria Pengangguran Dibekuk

pengedar sabu sampit
MERESAHKAN: Riza Juliansyah (26), warga asal Baamang Tengah menjalani pemeriksaan karena terlibat peredaran narkoba, Sabtu (24/9). (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Seorang pengedar narkoba jenis sabu, Riza Juliansyah (26), warga Jalan Desmon Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diamankan aparat kepolisian.

Pria yang biasa disapa Riza itu diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kelurahan Kotabesi Hulu, Kecamatan Kotabesi, Kotim, Sabtu (24/9), sekitar pukul 15.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kotabesi AKP Kusean Afandi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering melalukan transaksi narkoba di wilayah hukumnya.

”Dari informasi itu, tim berangkat ke lokasi untuk penyelidikan dengan informasi yang dilaporkan,” kata Kusean.

Benar saja. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok. Temuan itu menguatkan bahwa pelaku terbukti bersalah.

”Rencananya, sabu yang dia simpan itu hendak dijual kepada pembelinya,” ujarnya.

Selanjutnya, pria pengangguran itu dibawa ke Mapolsek Kotabesi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia juga dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Demo Mahasiswa Sampit Dikawal Ratusan Petugas

”Dalam pemeriksaan kami, pelaku yang kami tangkap ini mengaku baru saja mengedarkan narkoba. Namun, kami tidak percaya begitu saja. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” katanya. (sir/ign)



Pos terkait