KASONGAN,radarsampit.com– MIS (31) ditangkap polisi karena ketahuan menyimpan sabu-sabu di rumahnya Jalan Jalak II, Kelurahan Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Minggu (27/11) malam sekira pukul 19.50 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibobo melalui Kasatres Narkoba AKP Suherman mengatakan, pengungkapan bermula ketika mereka mendapat informasi bahwa ada seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MIS memiliki narkotika jenis sabu.
Bermodalkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan, dan diketahui saat itu berada di Jalan Jalak II No. 58 RT 16 RW 00, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir.
“Ketika anggota menuju ke tempat tersebut, yang bersangkutan ada di dalam rumah hingga dilakukan interogasi terkait keberadaan sabu-sabu yang dimiliki terlapor,” kata Suherman, Selasa (29/11).
Sebelum melakukan penggeledahan, polisi telah menghubungi Ketua RT setempat untuk menyaksikan.
Terlapor diminta untuk menunjuk sendiri tempat dirinya menyimpan sabu dan ditemukan dua paket sabu di lantai ruang tamu, satu paket di lantai belakang pintu kamar, dan tiga paket di dalam dompet kecil warna biru dengan terbalut tisu warna putih.
“Keseluruhan barang bukti mencapai berat 18,17 gram,” sebut Suherman.
Suherman menegaskan, setelah penggeledahan, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Katingan guna menjalani proses penyidikan.
“Pasal yang disangkakan atau dikenakan yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (sos/fm)