Simpan Sabu di Rumah, IRT Warga Kasongan Diciduk Polisi

acil sabu
TANGKAP : Wanita berinisial MIS (31) warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah ditangkap karena menyimpan sabu-sabu di rumahnya. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

KASONGAN,radarsampit.com– MIS (31) ditangkap polisi karena ketahuan menyimpan sabu-sabu di rumahnya Jalan Jalak II, Kelurahan Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Minggu (27/11) malam sekira pukul 19.50 WIB.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibobo melalui Kasatres Narkoba AKP Suherman mengatakan, pengungkapan bermula ketika mereka mendapat informasi bahwa ada seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MIS memiliki narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Bermodalkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan, dan diketahui saat itu berada di Jalan Jalak II No. 58 RT 16 RW 00, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan  Katingan Hilir.

“Ketika anggota menuju ke tempat tersebut, yang bersangkutan ada di dalam rumah hingga dilakukan interogasi terkait keberadaan sabu-sabu yang dimiliki terlapor,” kata Suherman, Selasa (29/11).

Baca Juga :  Yanto Sabu Dihukum Enam Tahun Penjara

Sebelum melakukan penggeledahan, polisi telah menghubungi Ketua RT setempat untuk menyaksikan.

Terlapor diminta untuk  menunjuk sendiri tempat dirinya menyimpan sabu dan ditemukan dua paket sabu di lantai ruang tamu,  satu paket di lantai belakang pintu kamar, dan tiga paket di dalam dompet kecil warna biru dengan terbalut tisu warna putih.

“Keseluruhan barang bukti mencapai berat 18,17 gram,” sebut Suherman.

Suherman menegaskan, setelah penggeledahan, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Katingan guna menjalani proses penyidikan.

“Pasal yang disangkakan atau dikenakan yakni Pasal 114 ayat (2)  atau Pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (sos/fm)

 



Pos terkait