Simpan Sabu di Tempat Bedak, Emak-emak Kapuas Ini Ditangkap Polisi

sabu kapuas 1
NARKOBA : Pelaku EK ditangkap polisi Kapuas dari hasil pengembangan kasus. (POLRES KAPUAS/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Seorang perempuan berinisial EK (39) asal Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Kapuas atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Penangkapan EK hasil pengembangan kasus. Dimana sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kapuas lebih dulu menangkap RH (19) warga Jalan Barito, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Bacaan Lainnya

Dari kicauan RH inilah, polisi Kapuas berhasil mengamankan pelaku EK dan turut disita barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam kaleng bedak (kosmentik).

“Dari keterangan pelaku RH kami lakukan pengembangan dan pengintaian, hingga kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku EK,” ucap Kasatres Narkoba Polres Kapuas AKP Subandi, Jumat (22/9).

Subandi mengungkapkan, pelaku EK diamankan di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. “Saat dilakukan penangkapan, dari pelaku EK kami menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram, dua plastik klip kosong dan satu tempat bedak,” sebutnya.

Baca Juga :  Saat Malam Pergantian Tahun, Bundaran Pancasila Wajib Bersih dari PKL

Subandi menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku EK dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ”Saat ini yang bersangkutan (EK) masih dalam pemeriksaan penyidik,” tandas Subandi. (der/fm)



Pos terkait