Simpan Sabu-Sabu, Dua Warga Seruyan Ditangkap

peredaran narkoba
Ilustrasi peredaran narkoba

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Satresnarkoba Polres Seruyan menangkap dua warga yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di Jalan Jendral Sudirman kilometer 70 RT. 004 Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

Pelaku berinisial SS dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,36 gram, dan pelaku AY dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,30 gram.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil lidik, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku AY di daerah Seruyan Raya, sering terjadi transaksi sabu, kemudian anggota Satresnarkoba berangkat menuju ke lokasi untuk melakukan penyergapan dan penangkapan kedua pelaku,” kata Kasatresnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Triyanto.

Kata Dwi, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku memakai barang haram tersebut dan kini sudah diamankan di Mapolres Seruyan.

“Kedua pelaku disangkakan Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,” sebut Dwi.

Baca Juga :  Polres Kotim Sita 10 Kilogram Sabu, Selama 2,5 Tahun Pengungkapan Kasus

Dwi Triyanto juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjauhi barang narkotika, apabila menemukan sesuatu yang mencurigakan segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat. “Adapun tindakan Kepolisian, kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan melakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (rm-105/fm)



Pos terkait