Sinergi Eksekutif dan Legislatif Lamandau untuk Kelancaran Pembangunan Daerah

lamandau
PELANTIKAN: Pj Bupati Lamandau Said Salim menghadiri pelantikan anggota DPRD Kabupaten Lamandau periode 2024-2029 di gedung DPRD Kabupaten Lamandau, Senin (19/8/2024).

NANGA BULIK, radarsampit.com – Pj Bupati Lamandau Said Salim menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan anggota DPRD Kabupaten Lamandau periode 2024-2029 di gedung DPRD Kabupaten Lamandau, Senin (19/8/2024).

Dalam kesempatan ini Said menyampaikan ucapan selamat serta harapan yang besar agar sinergitas antara eksekutif dan legislatif terjalin dengan baik seperti yang telah berjalan selama ini.

Bacaan Lainnya

“Menteri Dalam Negeri mewakili pemerintah pusat telah menyampaikan pesan-pesan , diantaranya agar anggota DPRD yang baru dilantik bisa menjalankan hak-hak dan kewajibannya,” ucap Said Salim.

Dia menyebutkan bahwa anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya dapat menempatkan kepentingan publik di atas kepetingan pribadi maupun golongan.

Dalam menjalankan tugas, para anggota DPRD juga diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.

Baca Juga :  Legislator Cek Proyek Masjid Agung Lamandau yang Gagal Selesai

Sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances.

“Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positf untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan- persoalan kerakyatan di tingkat lokal,” tuturnya.

DPRD juga berperan membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah. (mex/yit) 



Pos terkait