Sirekap Diragukan, Begini Tanggapan Ketua KPU

pemilu ilustrasi
ilustrasi pemilu

“Aplikasi ini digunakan KPU selain untuk memberikan transparansi data penghitungan suara kepada masyarakat juga digunakan untuk menghitung dan merangkum hasil pemungutan suara ditingkat TPS. Sirekap ini dapat menampilkan hasil hitung langsung yang diharapkan mampu menyajikan data lebih baik dari hitung cepat yang dilakukan oleh berbagai lembaga survey,” ujarnya.

Terkait perbedaan data formulir C-Hasil dengan yang diunggah di Sirekap, Rifqi belum menerima laporan ataupun keluhan yang terjadi di Kotim.

Bacaan Lainnya

“Ketua KPU RI sudah menginformasikan ada 2.345 TPS yang ditemukan perbedaan data antara yang dikonversi dengan yang sudah di upload ke Sirekap. Apakah itu termasuk di Kotim, saya belum dapat memastikan. Karena, hingga saat ini belum ada laporan yang terjadi di Kotim terkait perbedaan C-hasil dengan hasil perolehan penghitungan suara yang diupload di Sirekap,” ujarnya.

Baca Juga :  Maling Gasak Puluhan Kamera CCTV Sekolah

Rifqi menambahkan perolehan penghitungan suara yang diupload di Sirekap bukan hasil penghitungan suara akhir. Karena, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara akan dilakukan berjenjang sebagaimana yang ditetapkan melalui PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu.

Sesuai program dan jadwal kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 dimulai dari tingkat TPS yang dilakukan KPPS melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) diterima kepada PPK pada 14-15 Februari 2024.

Selanjutnya, rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dijadwalkan 15 Februari – 2 Maret 2024.

Sedangkan, rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota dijadwalkan 17 Februari 2024- 5 Maret 2024. Kemudian, ditingkat Provinsi dijadwalkan 19 Februari-10 Maret 2024 dan terakhir dilakukan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara ditingkat nasional  pada 22 Februari-21 Maret 2024.

“Setelah kotak suara dan logistik Pemilu dari TPS diserahkan PPS ke PPK akan dilanjutkan rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan pada 18 Februari 2024,” tandasnya. (hgn)



Pos terkait