Soal Harga Sawit, GPPI Kotim Ikuti Kebijakan yang Berlaku

Biji Sawit
ilustrasi

SAMPIT – Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tetap mengikuti kebijakan dan ketentuan dari pemerintah terkait dengan harga sawit di wilayah ini.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng per 23 Mei. Namun, kebijakan tersebut belum berdampak signifikan terhadap harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani.

Bacaan Lainnya

Ketua GPPI Kotim Siswanto saat dimintai tanggapannya terkait dengan harga TBS di wilayah ini mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait dengan hal tersebut. ”Mewakili GPPI Kotim, tentang ini belum bisa banyak komentar,” kata Siswanto.

Harga buah sawit di Kotim memang belum normal, meskipun ekspor bahan baku minyak goreng telah dibuka. Sampai saat ini, kata Siswanto, pihaknya mengikuti perkembangan terkait dengan hal tersebut.

”Kita ikuti dulu perkembangan dan kebijakan semua yang berkepentingan,” sebutnya.

Baca Juga :  Sawit Masuk Kawasan Hutan, Perusahaan Perkebunan Ramai-Ramai Urus ”Pengampunan”

Siswanto menuturkan, perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit tetap mengikuti kebijakan maupun aturan yang telah dibuat oleh pemerintah. ”Karena pada prinsipnya kami PBS kelapa sawit akan tetap taat serta mengikuti kebijakan dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Adanya kebijakan diperbolehkannya ekspor atau tidak, dirasa belum membawa dampak bagi para petani kelapa sawit. Pasalnya, harga jual tidak sebanding. Meski demikian, Siswanto berharap harga sawit dapat kembali normal, agar petani tidak dirugikan.

”Namun, saat ini meskipun perlahan harga juga sudah mulai naik. Semoga ke depan harga sawit bisa kembali normal,” tandasnya. (yn/ign)



Pos terkait