Soal Perizinan dan Tuntuan Plasma Jadi Pemicu Panen Massal di PT AKPL

ilustrasi penjarahan kebun sawit
Ilustrasi Penjarahan Kebun Sawit

SAMPIT, radarsampit.com – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengundang PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL), anak usaha Sinarmas Grup, untuk rapat dengar pendapat. Perusahaan ini menjadi sasaran panen massal berkepanjangan oleh warga.

Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda pembahasan masalah lahan PT AKPL yang menimbulkan aksi di masyarakat pada Desember 2023 dan Februari 2024 lalu di Mentaya Hulu.

Bacaan Lainnya

“Aksi panen massal itu dengan alasan di lokasi itu belum ada HGU (Hak Guna Usaha) tetapi ada IUP (Izin Usaha Perkebunan) itu sah ada kepemilikan izin perkebunan,” katanya.

Namun, lanjut Rimbun, izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng ternyata tidak sesuai dengan eksisting atau lokasi desa yang ada di Kotim. Ini menjadi alasan warga panen massal karena lokasi itu tidak masuk IUP PT AKPL.

Baca Juga :  Ayat Kursi dalam Bahasa Arab dan Latin, Beserta Manfaat serta Keutamaannya

Selain itu juga masyarakat meminta agar kewajiban plasma 20 persen perusahaan bisa segera direalisasikan.

“Sudah ada pertemuan sebelumnnya Pempov Kalteng mengajak duduk bersama dan diperoleh kesepakatan, tinggal menunggu Bupati Kotim yang mengeluarkan daftar petani penerima 20 persen itu,” ungkapnya.

Dari hasil rapat yaitu IUP yang tidak jelas atau salah lokasi desanya bisa direvisi dan perusahaan merealisasikan plasma 20 persen dari IUP. “PT AKPL harus bersinergi dengan pemerintah dalam melaksanakan kegiatan operasional di lapangan, syarat perizinan yang belum dilengkapi, harap diselesaikan,” katanya.

Anggota DPRD Kotim lainnya,  M Abadi , menilai persoalan itu tidak bisa diselesaikan di atas meja. Maka wajib  dilakukan pengecekan lapangan untuk peninjauan ulang titik-titik lokasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikeluarkan, karena sebagian masih tidak sesuai dengan di lapangan.

“Jika tidak jelas titik mana saja, koordinatnya dimana, maka bisa menjadi bumerang untuk kedepannya. Kenapa ada panen massal di sana, karena usaha ini perizinannya abu-abu sehingga tidak ada kepastian hukum dan masyarakat menganggap itu adalah lahan tidak bertuan,” ungkapnya.



Pos terkait