JAKARTA – Sengketa perkara tambang batubara di Kalimantan Tengah antara PT TGM dan PT KMI dalam ranah hukum pidana masih ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini berawal dari masalah wanprestasi dimana PT KMI tidak membayar bagi hasil atas batubara yang telah dijual ke China dan dalam negeri.
Atas hal itulah PT KMI tidak membayar bagi hasil kepada PT TGM sebagai pemegang IUP yang sah, maka Hery sebagai pendiri dan salah satu pemegang saham PT TGM yang pada tahun 2019 tidak mau lagi menandatangani dokumen pengangkutan batubara.
Dan PT KMI juga menganggap PT TGM sengaja menghambat kegiatan operasi penambangan PT KMI di lokasi wilayah tambang batubara PT TGM.
Kuasa hukum PT TGM, Onggowijaya mengatakan Wang Xiu Juan selaku Direktur PT KMI telah melaporkan Hery ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 06 September 2019 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas uang yang ditransfer dari rekening pribadinya ke rekening Hery dalam kurun waktu 2008- 2012.
“Hery baru mengenal Wang Xiu Juan alias Susi sekira tahun 2012, lalu mengapa Wang Xiu Juan dapat mentransfer uang ke rekening pribadi Hery pada 2008-2012 ? Hal itu karena sesungguhnya Hery hanya mengenal Wang Feng (kakak kandung Susi yang WNA China) sejak 2008,” kata Onggowijaya dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Menurut Onggowijaya, rekening Heri dipinjam oleh Wang Feng untuk menerima uang dari Wang Xiu Juan karena Wang Feng tidak memiliki rekening bank di Indonesia.
Hal itu pun dipertanyakan pihaknya, sebab tidak mungkin ada orang (susi) yang mentransfer uang ke rekening orang yang tidak dikenal apabila tidak ada perintah dari orang yang dikenal si pengirim uang.
“Keterangan ini sudah disampaikan pada BAP dalam penyidikan tanggal 18 dan 22 Oktober 2021 di Bareskrim, oleh karena itu patut diduga terjadinya perubahan riwayat data perseroan PT KMI pada Ditjen AHU sangat berkaitan erat dengan kapan Wang Xiu Juan masuk di PT KMI. Data riwayat
PT KMI pada Juni 2021 tertera Wang Xiu Juan pertama kali menjadi komisaris dan pemegang saham PT KMI pada 14 November 2012 tetapi pada data Februari 2022 telah berubah dimana Wang Xiu Juan masuk di KMI 13 Mei 2009, siapa yang mengubah data tersebut? Dan apa dasar perubahan data tersebut? Apakah ada keterlibatan oknum Ditjen AHU dalam perkara ini dan apa kepentingannya? Ini harus diusut tuntas oleh Kemenkumham,” ujarnya.