Soal Perkara Perusahaan Tambang di Kalteng, Ditjen AHU Diadukan ke KPK

Ilustrasi KPK
Ilustrasi

Onggowijaya menuturkan, benang merah permasalahan hukum antara PT TGM dan PT KMI berawal dari adanya MOU perjanjian Kerjasama Operasi Produksi Bagi Hasil yang disepakati pada tahun 2012.

Di mana kala iti masih berlangsung perkara perdata wanprestasi di Pengadilan. PT TGM yang menuntut ganti rugi terhadap PT KMI karena menjual batubara tanpa membayar hak bagi hasil kepada PT TGM.

Sementara PT KMI membuat narasi seolah- olah uang untuk Wang Feng (kakak kandung Wang Xiu Juan) yang ditransfer oleh Wang Xiu Juan dari rekening pribadinya melalui rekening Hery pada 2008-2012 adalah uang untuk mendirikan PT. TGM, padahal sejatinya rekening Hery hanya dipinjam oleh Wang Feng untuk menerima dana.

Selain itu, PT KMI selalu membuat narasi ke semua pihak bahwa PT KMI memiliki  PT TGM karena uang pendirian PT TGM berasal dari PT KMI.

“Kami berpendapat bahwa narasi tersebut dibuat-buat padahal diketahui PT KMI berdiri tahun 2005 dan PT TGM berdiri tahun 2008, secara logika hukum jika benar PT KMI adalah pemilik PT TGM lalu mengapa PT KMI menandatangani MOU dengan PT TGM pada tahun 2012? Ini sama saja seperti PT TGM sebagai pemilik rumah menyewakan rumah ke PT KMI dimana PT KMI membuat dekorasi interior yang mahal, karena PT KMI tidak membayar sewa maka PT TGM memutuskan kontrak,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengadilan Putus Bersalah Produsen Obat Sirop Anak Penyebab Gagal Ginjal Akut

Saat ini, kata Onggo, Hery yang telah berusia lanjut merasa dizolimi karena bertahun-tahun harus melalui proses penyidikan yang melelahkan.

Padahal menurut Hery semua yang dituduhkan adalah tidak benar dan berharap agar Kepolisian benar-benar dapat mencermati apa motif laporan KMI terhadap dirinya. Tak hanya itu, dalam sengketa tambang batubara ini ditengarai ada orang-orang asing WNA China di belakang PT KMI sebagai pemodal dan berada di belakang layar kasus ini.

Menurut Onggowijaya, ada beberapa nama orang WNA China seperti Lee Jun Liang dan Mr. Wang yang diduga sebagai pemodal PT KMI dan yang mem-backup Wang Xiu Juan. “Kami telah bertemu banyak orang yang mengaku sebagai wakil PT KMI diantaranya ada Mr. Wang, IY yang mengaku sebagai kuasa dari PT KMI, CH yang mengaku sebagai wakil PT KMI, dan mereka semua mengatakan bahwa uang modal PT KMI yang digunakan dalam kegiatan penambangan berasal dari penghimpunan dana masyarakat di Fujian China sekitar 600 miliar”, katanya.



Pos terkait