Lebih lanjut, Kami tidak ada hubungan hukum dengan masyarakat di China dan itu adalah tanggung jawab dan risiko usaha PT KMI karena tidak membayar hak bagi hasil kepada PT TGM. Seharusnya penyidik bareskrim memeriksa Lee Jun Liang WNA China dan diselidiki dari mana klaim PT KMI telah berinvestasi 600 miliar?
Kami juga menduga bahwa laporan SPT Pajak PT KMI tidak sesuai dengan pengakuannya berinvestasi di PT TGM sekitar 600 miliar, oleh karena itu Kami meminta Ditjen Pajak segera mengusut PT KMI dan PT KPM (perusahaan afiliasi PT KMI), dan seluruh kontraktor tambang atau afiliasi yang terlibat permasalahan PT KMI ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Onggo menjelaskan bahwa PT TGM merasa diperas pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai wakil dari PT KMI yang meminta PT TGM untuk mengganti rugi 600 miliar kepada PT KMI dengan dalih upaya mendamaikan kedua belah pihak. Padahal PT KMI sendiri di pengadilan meminta ganti rugi 18,3 miliar.
Selain itu Hery sebagai pemegang saham PT TGM juga merasa tidak diperlakukan adil dan hak-hak nya tidak dipenuhi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Ia juga mengaku pernah diperiksa secara marathon dari jam 10 pagi sampai jam 2 pagi, dan turunan BAP tanggal 18 dan 22 Oktober 2021 sampai dengan saat ini tidak diberikan oleh penyidik padahal itu adalah hak yang ditetapkan UU.
“Klien Kami pernah diperiksa dari jam 10 pagi sampai jam 2 pagi lagi, itu jelas suatu pelanggaran HAM sebagaimana diatur Perkap 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM Dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian, sesungguhnya perkara ini adalah permasalahan hukum perdata dan seluruh uang yang dikeluarkan KMI sejak penandatangan MOU merupakan kewajiban PT KMI yang lahir dari suatu hubungan kontraktual dalam lingkup hukum perdata, klien Kami Heri pernah diperiksa pada tanggal 18 dan 22 Oktober 2021 sebagai tersangka, tetapi sampai hari ini klien kami belum pernah diberikan Turunan BAP nya oleh kepolisian padahal Kami telah meminta turunan BAP tersebut melalui surat sebagaimana hak tersangka yang diatur oleh UU.