Soal Perkara Perusahaan Tambang di Kalteng, Ditjen AHU Diadukan ke KPK

Ilustrasi KPK
Ilustrasi

Karena itu, ia menghimbau agar sebaiknya proses hukum terhadap kliennya menunggu putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur pasal 81 KUHP.

Ia juga mencermati bahwa salah satu bukti audit keuangan yang digunakan dalam proses penyidikan terhadap kliennya diduga adalah bukti yang ilegal dan cacat formil.

Hal itu karena ada pembatasan jangka waktu audit keuangan berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Di mana dalam Permenkeu tersebut batasan audit laporan keuangan adalah maksimal 6 tahun.

“Lalu bagaimana pihak KMI bisa mengajukan audit dari 2008 dan anehnya penyidik seakan-akan menutup mata atas hal ini. Diduga audit keuangan dilakukan tahun 2020 atau 2021 terhadap historis keuangan tahun 2008-2012, ada apa ini dan apakah ada pihak-pihak yang melakukan intervensi atas kasus ini? Jika audit tahun 2008 – 2012 seharusnya bukti audit keuangan dilakukan selambatnya- lambatnya tahun 2014 -2018. Kami akan mengambil langkah hukum tegas baik perdata maupun pidana terhadap setiap Akuntan Publik yang melanggar hukum dalam perkara ini,” tuturnya. (fir/pojoksatu)



Baca Juga :  Dua Oknum Polisi Rampok Mobil Pengisi Uang di ATM

Pos terkait