SAMPIT, radarsampit.com – Dwi Hermawan menjadi pesakitan alias terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit, lantaran aksinya melakukan pemukulan terhadap kenalannya atas nama Ali Fahmi alias Ambon, secara membabi buta.
Aksi anarkisnya itu tidak diketahui sebab musababnya, hingga melakukan aksi itu di dalam barak milik korban.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neng Evi Fikria, perkara tersebut berawal Rabu 17 April 2024 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Jalan Tjilik Riwut kilometer 1 Sampit.
Saat itu terdakwa menghampiri Ali Fahmi alias Ambon yang sedang duduk di atas sepeda motor di depan warung. Kemudian terdakwa mengatakan “Maksudmu gimana, diajak berkawan ndak bisa kok malah nikung,” lalu saksi Ali Fahmi alias Ambon menjawab “Nikung piye cak”,” ujar JPU.
Kemudian lanjut Neng Evi, terdakwa langsung menampar wajah Ali Fahmi alias Ambon dengan menggunakan tangan kanan posisi terbuka dan mengenai pipi kiri korban sebanyak 1 kali.
Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan kenalannya itu, kemudian sekira pukul 05.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menuju ke tempat barak Ali Fahmi alias Ambon yang berada di Jalan Minun Dehen Gang Buntu 2 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Selanjutnya terdakwa mengetuk pintu barak tempat Ali Fahmi alias Ambon, sembari memanggilnya. Namun tidak ada jawaban dari korban, kemudian terdakwa masuk melalui jendela depan barak dengan keadaan tidak terkunci.
Lalu terdakwa jalan menuju kamar korban dan ia melihat korban sedang berdiri disamping pintu kamar barak sambil menahan pintu barak.
Kemudian tambah Neng Evi, terdakwa mendorong pintu kamar barak tersebut hingga terbuka. Lalu ketika terbuka selanjutnya terdakwa langsung masuk ke kamar dan langsung menjambak rambut Ali Fahmi alias Ambon menggunakan tangan kiri, dan memukul wajahnya.
Diperlakukan demikian, Ali Fahmi alias Ambon berusaha untuk melarikan diri melewati jendela barak namun terdakwa berhasil mengejar dan menarik rambut serta memukulinya lagi pada bagian wajah.