Sok Jago Main Pukul Orang, Akhirnya Duduk di Kursi Pesakitan

perkelahian
Ilustrasi penganiayaan. (IRECK OKTAVIANTO/RADAR SOLO)

Selanjutnya kasus itu pun dilaporkan ke aparat hukum, dan hingga saat ini sampai pada proses peradilan. “Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,’tandas Neng Evi Fikria. (ang/gus)



Baca Juga :  Dewas KPK Beri Sanski Berat, Firli Diminta Mundur

Pos terkait